Pentingnya Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bagi Guru yang Bertugas di Daerah Tertinggal di Maluku Utara
Daerah
tertinggal, mendengar kata ini maka berbagai macam persepsi akan muncul dalam
benak seorang guru termasuk penulis, kemungkinan ada yang berpikir bahwa
tinggal didaerah ini maka dunia akan terasa gelap gulita terutama para guru
milenial yang hidup di era digital yang berbagai aktivitasnya tidak terlepas
dari internet dan sosial media seperti sekarang ini, dan mungkin juga ada yang
berpikir bahwa hidup didaerah tertinggal merupakan sebuah surga bagi seorang
guru, dimana ia bisa hidup damai dan aman tanpa internet dan sosial media
dengan nuansa alam pedesaan yang tenteram namun harus berhadapan dengan kondisi
yang serba sulit, disini mungkin seorang guru berpikir bahwa “real life” adalah
daerah tertinggal.
Nah, mungkin
dari disinilah beberapa orang guru termasuk penulis mantap untuk mendedikasikan
diri membangun Indonesia dari pinggiran sebagaimana tujuan nawacita yang telah
dicanangkan oleh pemerintah kita untuk mengabdi didaerah tertinggal, ataukah
entah karena tuntutan untuk menjadi guru didaerah perkotaan semakin sulit dan
persaingan semakin ketat terutama bagi guru yang ingin menyandang status PNS.
Namun sebelumnya mari kita perhatikan dulu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa pembangunan nasional dalam bidang
pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas
manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, makmur dan beradab berdasarkan Pacasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Dan dijelaskan pula bahwa guru dan dosen
mempunyai fungsi, peran dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan
nasional dalam bidang pendidikan.
Sehingga dalam hal ini, guru yang bertugas didaerah
tertinggal merupakan ujung tombak pembangunan Indonesia dari pinggiran, menurut
penulis membutuhkan perhatian khusus dalam hal Perlindungan Hukum, Profesi dan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3), sebagaimana dijelaskan pada Bagian Ketujuh
tentang Perlindungan dalam Pasal 39 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005, bahwa :
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi
profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan
perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta
perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan,
ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau
perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua
peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan
kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang
tidak wajar, pembatasan dalam
menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap
profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap
risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja,
kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan
lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
Nah, setelah kita perhatikan secara seksama tentang Perlindungan Hukum,
Profesi dan Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi guru sebagaimana
yang tertera diatas, penulispun mengkhususkan masalah tentang Perlindungan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi guru yang bertugas di daerah
tertinggal. Namun sebelumnya, mari kita liat dulu pengertian
keselamatan dan kesehatan kerja itu sendiri, yakni keselamatan dan kesehatan kerja adalah bidang yang berhubungan
dengan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja pada
sebuah institusi ataupun lokasi proyek. Arti Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja secara
khusus tersebut dapat
dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Pengertian
K3 secara keilmuan;
K3 merupakan ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah terjadinya
kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
2.
Pengertian K3 secara filosofis; suatu upaya yang dilakukan untuk
memastikan keutuhan dan kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga kerja pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budaya menuju
masyarakat adil dan makmur.
Sehingga, kebijakan Perlindungan Keselamatan Dan
Kesehatan Kerja bagi guru
khususnya yang
bertugas didaerah tertinggal menimbulkan
adanya rasa aman dan nyaman dalam menjalankan tugas profesinya. Namun pada kenyataannya, kondisi ketidaknyamanan masih terus
dialami oleh sebagian guru tanpa adanya pengetahuan memadai tentang perlindungan K3 bagi
mereka yang bertugas di daerah tertinggal.
Hal inilah
yang menjadi perhatian khusus penulis terhadap guru yang bertugas didaerah tertinggal yang semula semangatnya luar biasa untuk mengabdi, terjebak dalam kondisi yang tidak aman dan nyaman
dalam melaksanakan tugas karena terbentur dengan sulitnya medan yang dihadapi di
daerah tertinggal dalam hal yang berhubungan
dengan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, masalah tersebut perlu menjadi perhatian bersama semua stakeholder pendidikan, tidak hanya pemerintah daerah setempat, namun juga
pemerintah pusat untuk membekali guru tersebut dalam hal kebutuhannya dengan
perlindungan keselamatan
dan kesehatan kerja terutama menghadapi bencana atau kecelakan dan masalah kesehatan yang dapat
timbul ketika melaksanakan tugas di daerah tertinggal yang bisa mengancam kapan
saja.
Berdasarkan hal tersebut, penulis yang merupakan seorang guru yang
bertugas di daerah tertinggal secara pribadi akan
menjelaskan hal yang dihadapi dalam menjalankan tugas yakni :
1. Ancaman Keselamatan
Perjalanan
penulis dari rumah ke tempat tugas yang berjarak kurang lebih 40 km dengan
waktu tempuh sekitar satu setengah jam dikarenakan kondisi jalan rusak, berbatu
dan bergelombang sekitar 10 km saat memasuki wilayah perkampungan (sekolah). Kondisi
jalan yang rusak, berbatu dan bergelombang diantara pegunungan dan tebing tersebut
sangatlah berbahaya, karena pada saat hujan turun pengunungan dan tebing
tersebut sudah beberapa kali terjadi longsor serta pohon tumbang secara
tiba-tiba yang menghalangi perjalanan pengendara motor maupun mobil, sehingga
kondisi ini cukup berbahaya bagi pengguna jalan kewilayah ini termasuk penulis
yang melewati jalan tersebut pulang pergi dari sekolah ke rumah.
2. Masalah Kesehatan
Mengingat kondisi jalan berbatu dan bergelombang diantara pegunungan dan tebing, masalah kesehatan pun sangat berpengaruh bila penulis harus pulang pergi ke sekolah dan rumah setiap hari dikarenakan kelelahan menembus medan jalan yang rusak dan sulit tersebut.
Namun untuk menghindari bencana atau kecelakaan serta gangguan kesehatan yang kapan saja bisa mengancam jiwa penulis yang melewati jalanan bergunung dan bertebing itu, kami atasi dengan tinggal di wilayah perkampungan atau sekolah mulai senin sampai kamis selebihnya hari jumat penulis gunakan untuk mempersiapkan diri mengikuti Shalat Jumat di kota Jailolo karena tidak memungkinkan untuk pulang pergi hari jumat ini, sebab bisa membutuhkan waktu tempuh sekitar 3 jam pulang pergi, belum lagi kelelahan. Daerah penempatan penulis bertugas yaitu di SMP Negeri 23 Halmahera Barat Desa Tabobol kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat merupakan daerah mayoritas beragama Nasrani dan tidak ada Mesjid diwilayah sekolah penulis, hingga mengharuskan penulis untuk mencari Mesjid pada hari jumat di Kota Jailolo ibu kota Kabupaten Halmahera Barat untuk Shalat Jumat. Demikianlah realita yang penulis hadapi dalam menjalankan tugas didaerah tertinggal.
Dan penulis pun menyimpulkan bahwa pentingnya Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi Guru yang bertugas di daerah Tertinggal demi menjamin rasa aman dan nyaman dalam melaksanakan tugasnya, dan menyarankan kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dirjen GTK Sub Direktorat Kesharlindung agar guru yang bertugas diwilayah tertinggal dibekali pengetahuan K3 yang memadai tentang tatacara menyelamatkan diri ketika bencana tiba-tiba terjadi, misalnya ketika terjadi longsor atau pohon tumbang ketika guru sedang berkendara dan pentingnya bekal pengetahuan K3 yang memadai tentang tatacara menjaga kesehatan bagi seorang guru yang bertugas didaerah tertinggal yang butuh kebugaran prima untuk menaklukan medan tugas yang serba sulit.

Belum ada Komentar untuk "Pentingnya Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bagi Guru yang Bertugas di Daerah Tertinggal di Maluku Utara"
Posting Komentar