Pentingnya Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bagi Guru yang Bertugas di Daerah Tertinggal di Maluku Utara

 

Daerah tertinggal, mendengar kata ini maka berbagai macam persepsi akan muncul dalam benak seorang guru termasuk penulis, kemungkinan ada yang berpikir bahwa tinggal didaerah ini maka dunia akan terasa gelap gulita terutama para guru milenial yang hidup di era digital yang berbagai aktivitasnya tidak terlepas dari internet dan sosial media seperti sekarang ini, dan mungkin juga ada yang berpikir bahwa hidup didaerah tertinggal merupakan sebuah surga bagi seorang guru, dimana ia bisa hidup damai dan aman tanpa internet dan sosial media dengan nuansa alam pedesaan yang tenteram namun harus berhadapan dengan kondisi yang serba sulit, disini mungkin seorang guru berpikir bahwa “real life” adalah daerah tertinggal.

Nah, mungkin dari disinilah beberapa orang guru termasuk penulis mantap untuk mendedikasikan diri membangun Indonesia dari pinggiran sebagaimana tujuan nawacita yang telah dicanangkan oleh pemerintah kita untuk mengabdi didaerah tertinggal, ataukah entah karena tuntutan untuk menjadi guru didaerah perkotaan semakin sulit dan persaingan semakin ketat terutama bagi guru yang ingin menyandang status PNS.

Namun sebelumnya mari kita perhatikan dulu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab berdasarkan Pacasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan dijelaskan pula bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi, peran dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan.

Sehingga dalam hal ini, guru yang bertugas didaerah tertinggal merupakan ujung tombak pembangunan Indonesia dari pinggiran, menurut penulis membutuhkan perhatian khusus dalam hal Perlindungan Hukum, Profesi dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3), sebagaimana dijelaskan pada Bagian Ketujuh tentang Perlindungan dalam Pasal 39 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005, bahwa :
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang
-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.

Nah, setelah kita perhatikan secara seksama tentang Perlindungan Hukum, Profesi dan Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi guru sebagaimana yang tertera diatas, penulispun mengkhususkan masalah tentang Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi guru yang bertugas di daerah tertinggal. Namun sebelumnya, mari kita liat dulu pengertian keselamatan dan kesehatan kerja itu sendiri, yakni keselamatan dan kesehatan kerja adalah bidang yang berhubungan dengan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja pada sebuah institusi ataupun lokasi proyek. Arti Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja secara khusus tersebut dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

1.    Pengertian K3 secara keilmuan; K3 merupakan ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

2.    Pengertian K3 secara filosofis; suatu upaya yang dilakukan untuk memastikan keutuhan dan kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga kerja pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.

Sehingga, kebijakan Perlindungan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja bagi guru khususnya yang bertugas didaerah tertinggal menimbulkan adanya rasa aman dan nyaman dalam menjalankan tugas profesinya. Namun pada kenyataannya, kondisi ketidaknyamanan masih terus dialami oleh sebagian guru tanpa adanya pengetahuan memadai tentang perlindungan K3 bagi mereka yang bertugas di daerah tertinggal.

Hal inilah yang menjadi perhatian khusus penulis terhadap guru yang bertugas didaerah tertinggal yang semula semangatnya luar biasa untuk mengabdi, terjebak dalam kondisi yang tidak aman dan nyaman dalam melaksanakan tugas karena terbentur dengan sulitnya medan yang dihadapi di daerah tertinggal dalam hal yang  berhubungan dengan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, masalah tersebut perlu menjadi perhatian bersama semua stakeholder pendidikan, tidak hanya pemerintah daerah setempat, namun juga pemerintah pusat untuk membekali guru tersebut dalam hal kebutuhannya dengan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja terutama menghadapi bencana atau kecelakan dan masalah kesehatan yang dapat timbul ketika melaksanakan tugas di daerah tertinggal yang bisa mengancam kapan saja. 

Berdasarkan hal tersebut, penulis yang merupakan seorang guru yang bertugas di daerah tertinggal secara pribadi akan menjelaskan hal yang dihadapi dalam menjalankan tugas yakni :
1. Ancaman Keselamatan

Perjalanan penulis dari rumah ke tempat tugas yang berjarak kurang lebih 40 km dengan waktu tempuh sekitar satu setengah jam dikarenakan kondisi jalan rusak, berbatu dan bergelombang sekitar 10 km saat memasuki wilayah perkampungan (sekolah). Kondisi jalan yang rusak, berbatu dan bergelombang diantara pegunungan dan tebing tersebut sangatlah berbahaya, karena pada saat hujan turun pengunungan dan tebing tersebut sudah beberapa kali terjadi longsor serta pohon tumbang secara tiba-tiba yang menghalangi perjalanan pengendara motor maupun mobil, sehingga kondisi ini cukup berbahaya bagi pengguna jalan kewilayah ini termasuk penulis yang melewati jalan tersebut pulang pergi dari sekolah ke rumah.

2. Masalah Kesehatan

Mengingat kondisi jalan berbatu dan bergelombang diantara pegunungan dan tebing, masalah kesehatan pun sangat berpengaruh bila penulis harus pulang pergi ke sekolah dan rumah setiap hari dikarenakan kelelahan menembus medan jalan yang rusak dan sulit tersebut.

        Namun untuk menghindari bencana atau kecelakaan serta gangguan kesehatan yang kapan saja bisa mengancam jiwa penulis yang melewati jalanan bergunung dan bertebing itu, kami atasi dengan tinggal di wilayah perkampungan atau sekolah mulai senin sampai kamis selebihnya hari jumat penulis gunakan untuk mempersiapkan diri mengikuti Shalat Jumat di kota Jailolo karena tidak memungkinkan untuk pulang pergi hari jumat ini, sebab bisa membutuhkan waktu tempuh sekitar 3 jam pulang pergi, belum lagi kelelahan. Daerah penempatan penulis bertugas yaitu di SMP Negeri 23 Halmahera Barat Desa Tabobol kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat merupakan daerah mayoritas beragama Nasrani dan tidak ada Mesjid diwilayah sekolah penulis, hingga mengharuskan penulis untuk mencari Mesjid pada hari jumat di Kota Jailolo ibu kota Kabupaten Halmahera Barat untuk Shalat Jumat. Demikianlah realita yang penulis hadapi dalam menjalankan tugas didaerah tertinggal.

Dan penulis pun menyimpulkan bahwa pentingnya Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi Guru yang bertugas di daerah Tertinggal demi menjamin rasa aman dan nyaman dalam melaksanakan tugasnya, dan menyarankan kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dirjen GTK Sub Direktorat Kesharlindung agar guru yang bertugas diwilayah tertinggal dibekali pengetahuan K3 yang memadai tentang tatacara menyelamatkan diri ketika bencana tiba-tiba terjadi, misalnya ketika terjadi longsor atau pohon tumbang ketika guru sedang berkendara dan pentingnya bekal pengetahuan K3 yang memadai tentang tatacara menjaga kesehatan bagi seorang guru yang bertugas didaerah tertinggal yang butuh kebugaran prima untuk menaklukan medan tugas yang serba sulit.



Hamrah Surianto Lahir tahun 1987,saat ini mengabdi di sekolah negeri sebagai guru daerah 3T.

Belum ada Komentar untuk "Pentingnya Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bagi Guru yang Bertugas di Daerah Tertinggal di Maluku Utara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel